Hingga September, Jumlah Produksi Hasil Tangkapan Nelayan di Kota Cirebon Capai 4.292 Ton
Jumlah produksi perikanan tangkap Kota Cirebon lampau target dari hasil tangkapan nelayan yang melaut mencari ikan ke wilayah perairan pantura hingga perairan Kalimantan.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon mencatat jumlah produksi perikanan tangkap hingga akhir September 2024 lalu telah mencapai 4.292 ton.
Angka tersebut telah melampaui target awal yang ditetapkan, yakni 4.200 ton selama tahun 2024 ini.
Kepala DKP3 Kota Cirebon Elmi Masruroh mengatakan bahwa jumlah produksi itu berasal dari hasil tangkapan nelayan di Kota Cirebon yang pergi melaut mencari ikan ke wilayah perairan pantai utara (pantura) hingga perairan Kalimantan.
BACA JUGA:BPN Majalengka Siap Proses Alih Status Permukiman Warga Cengal dan Nunukbaru
BACA JUGA:Beher Berjanji Tingkatkan Pendapatan Per Kapita Nelayan Indramayu
Elmi menyebut, hasil tangkapan laut nelayan Cirebon itu cukup bervariasi. Mulai dari ikan-ikan berukuran besar maupun hewan laut lainnya yang bernilai ekonomis, seperti rajungan dan cumi-cumi, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut dia, produk laut dari nelayan di Kota Cirebon ini biasanya didistribusikan untuk menyuplai kebutuhan pasar lokal hingga nasional.
“Realisasi produksi perikanan tangkap di daerah kami sudah 102,21 persen. Produksi perikanan tangkap dari Kota Cirebon ini sudah dipasarkan ke pasar lokal dan nasional,” ungkap Elmi.
BACA JUGA: Ribuan Warga Desa Sukalila Sambut Kedatangan Calon Bupati Nina Agustina
BACA JUGA:Tim Pemenangan Ridhokan Gelar Pengobatan Gratis di Desa Pagundan
Selain produksi, kata dia, DKP3 Kota Cirebon juga mencatat realisasi penarikan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan, di mana saat ini sudah mencapai 68 persen dari target sebesar Rp1,148 miliar.
Jumlah penerimaan retribusi di TPI Kejawanan Kota Cirebon itu dipastikan bertambah, mengingat para pengusaha atau pemilik kapal yang cukup tertib dalam membayarkan kewajiban tersebut.
“Jika pemilik kapal tidak membayarkan retribusi ini, kami bisa menahan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya.
BACA JUGA:Lembaga Survei Wajib Daftar Paling Lambat 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara