Lembaga Survei Wajib Daftar Paling Lambat 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa mengimbau kepada semua lembaga survei yang melakukan survei jejak pendapat Pilkada 2024, untuk segera mengurus pendaftaran.-dokumen -tangkapan layar

KUNINGAN- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan Aof Ahmad Musyafa menekankan urgensi legitimasi lembaga survei yang terlibat dalam proses Pilkada 2024, harus terdaftar di KPU kuningan.

Ia menjelaskan, bahwa lembaga survei yang melakukan jajak pendapat terkait pemilu wajib mendaftarkan diri secara resmi ke KPU.

"Lembaga survei harus berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan memiliki sumber pendanaan yang jelas"

"Ini sangat penting agar hasil survei yang mereka sampaikan kepada publik bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Aof dalam keterangan resminya pada Jumat 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemkot Sadari Banyak Kekurangan di Alun-alun Kejaksan, Awal Tahun Sudah Perbaiki Perpustakaan

Menurut Aof, pendaftaran ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas lembaga survei.

"Jika tidak ada pendaftaran, maka kita tidak bisa memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara profesional dan objektif. Apalagi menyangkut data yang bisa memengaruhi opini publik," ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga survei yang ingin terlibat dalam Pilkada 2024, wajib mendaftar paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Manadi, Hilang di Hutan Batu Baok Kelurahan Sumber

"Batas waktu ini memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan verifikasi, terhadap keabsahan lembaga dan kelengkapan dokumen yang mereka ajukan," tandasnya.

KPU Kuningan berharap, dengan adanya regulasi yang jelas mengenai pendaftaran lembaga survei, proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan demokratis.

"Kami mengimbau kepada semua lembaga survei yang melakukan survei jejak pendapat Pilkada 2024, untuk segera mengurus pendaftaran. Hal ini akan menjamin kepercayaan publik terhadap hasil survei yang mereka rilis," tegasnya.

BACA JUGA:Musim Hujan Diprediksi Mulai Oktober Ini, BPBD Persiapan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, Aof juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menyikapi hasil-hasil survei yang beredar, bahwa hal tersebut hanya gambaran situasi semata.

Tag
Share