Lembaga Survei Wajib Daftar Paling Lambat 30 Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara

Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa mengimbau kepada semua lembaga survei yang melakukan survei jejak pendapat Pilkada 2024, untuk segera mengurus pendaftaran.-dokumen -tangkapan layar

Sekaligus berhati-hati dalam menilai hasil survei, karena yang pasti dan sahih adalah hasil dari KPU Kuningan.

"Jangan mudah percaya dengan hasil survei yang tidak jelas asal-usulnya. Survei yang sah adalah yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dengan adanya pengaturan ini, KPU berharap semua lembaga yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara maupun pihak ketiga seperti lembaga survei, dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Tag
Share