Bawaslu Tindak Tegas Paslon Melanggar Kampanye, Masyarakat Diminta Turut Aktif Melaporkan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024, Jumat 11 Oktober 2024.-dokumen -tangkapan layar

Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

“Aturannya jelas, pawai di jalan raya dilarang. Seluruh peserta harus mematuhinya," kata Esya.

Ia menambahkan, pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Tapi ia mengingatkan bahwa pemasangan di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap tak diperbolehkan.

"Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dan area terlarang seperti tempat ibadah tetap dilarang," tandasnya.

Tag
Share