Ribuan Disabilitas Mental Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

BERI PENJELASAN: Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan mengatakan, keterlibatan kelompok penyandang disabilitas di Pemilu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Harapan Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Ia berharap, para pemilih dari sejumlah kelompok penyandang disabilitas tersebut bisa turut berpartisipasi memberikan suaranya pada pemilu 2024 pada November mendatang. (cep)

Tag
Share