Jaga Netralitas dan Transparansi
BIMTEK: KPU Kabupaten Cirebon menggelar bimtek pengelolaan potensi perselisihan hasil pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.-istimewa-radar cirebon
CIREBON - KPU Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya ketaatan prosedur bagi badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan kepatuhan ini menjadi syarat mutlak untuk menjaga kelancaran seluruh tahapan Pilkada, terutama dalam menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan.
“Kami mengingatkan badan ad hoc terkait ketaatan prosedur pada pelaksanaan tahapan pilkada. Ketaatan prosedur ini menjadi syarat mutlak bagi badan ad hoc dalam melaksanakan tugas,” kata Esya saat menggelar bimbingan teknis pengelolaan potensi perselisihan hasil pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, di salah satu hotel di Kawasan Kedawung, Kamis (3/10).
Menurutnya, bimtek yang menghadirkan seluruh anggota PPK se-Kabupaten Cirebon ini juga untuk meminimalisir adanya perselisihan khususnya pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Pemkab Uji Coba Tanam Bawang Merah dari Biji
Kepatuhan ini diyakini dapat meminimalisir terjadinya konflik selama proses Pilkada. Selain itu, isu netralitas penyelenggara juga menjadi sorotan penting.
“Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi sengketa pada saat pemilihan. Karena pengalaman menunjukkan bahwa perselisihan akan selalu ada,” jelas Esya.
Esya menggambarkan penyelenggara Pilkada seperti ikan dalam akuarium yang selalu diawasi oleh masyarakat. Dengan demikian, transparansi dan netralitas harus tetap dijaga.
“Penyelenggara betul punya pilihan, karena memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya. Tapi permasalahan apakah kita bisa menjadi netral sebagai penyelenggara, ini masalah utama,” tuturnya.
BACA JUGA:20 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon, Pemulangan ke Indonesia Belum Pasti
“Isu netralitas ini harus sama-sama kita tepis meskipun kita punya pilihan namun tidak mengganggu kinerja sebagai penyelenggara," imbuhnya.
Salah satu contoh konkret netralitas penyelenggara, adalah melayani semua pihak dan tidak membeda-bedakan. Semua harus dilayani dengan porsi yang sama dalam konteks yang sama sebagai penyelenggara.
“Semoga 16 Desember nanti menjadi keputusan terakhir untuk Kabupaten Cirebon dan bisa memberikan manfaat bagi kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)