Rotasi dan Mutasi ASN Jelang Pilkada DapatTimbulkan Resistensi

Pengamat Kebijakan Publik, Predi Fibrina SE.-dokumen -tangkapan layar

"Untuk eselon III itu ada camat yang pensiun. Sementara eselon II ada dua yang kosong," paparnya.

Masih kata Hilmy, kaitan dengan pengisian eselon II memang harus melalui open biding. Usulannya pun sudah disampaikan secara bersamaan.

Namun, jika melihat dari timeline-nya dan proses open biding tidak cukup.

BACA JUGA:Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024

"Jabatan eselon II yang kosong itu Yakni Dirut RSUD Waled dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda, sudah kita usulan. Kecuali untuk Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) saat itu, belum diusulkan," ungkapnya.

Yang pasti, lanjut Hilmy, pihaknya sudah mengajukan pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ke KASN. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan di sana.

"Kalau diterima, alhamdulillah, karena jabatan yang kosong itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti camat, bisa segera diisi,” paparnya.

Ia menegaskan segala proses pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN.

Tag
Share