Kesetaraan Agama dan Pancasila
ilustrasi-istimewa-
BACA JUGA:Ada 2 Lokasi Untuk Kegiatan Kampanye Terbuka, GGM dan Lapangan Eks Pasar Lawas
Dalam konteks bernegara, prinsip kesetaraan ditunjukkan oleh Nabi pada perumusan Piagam Madina.
Pada pasal satu Piagam Madinah telah menyebutkan bahwa “Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah) bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya”.
Dalam pengertian ini mengisyaratkan kepada kita, bahwa pada dasarnya setiap individu manusia atau kelompok tidak ada perbedaan terkait haknya dan harus dipandang sebagai satu-kesatuan tanpa membeda-bedakan.
Pada generesi sahabat pun konsep kesetaraan telah menjadi keharusan.
BACA JUGA:Diduga Akibat Korsleting Listrik, 4 Kios di Desa Luragunglandeuh Terbakar
Kurangnya kesadaran dan perhatian tentang apa yang digaumkan agama dan ideologi pancasila terkait kesetaraan sangatlah kontraks di kalangan masyarakat atau bahkan di kalangan pemerintahan.
Menjadi soal yang harus kembali disadarka terkait bagaimana agama dan pancasila memandang pentingnya kesetaraan dalam berbagai aspek baik dari sisi kemanusiaan maupun dalam konteks bernegara.
Serta bagaimana perang pemerintah melahirkan sistem yang kokoh untuk meminimalisir kesenjangan dalam mengamplikasikan prinsip kesetaraan itu sendiri.
Sehingga pengamalan sila kedua terkait keadilan dan kesetaraan pada semua lapisan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Stadion Utama Bima tidak Lagi Jadi Lokasi Kampanye Pilkada Serentak
Pada tingkat pemerintahan harusnya selalu melakukan terobosan untuk mencekal oknum-oknum tertentu yang masih melanggar prinsip kesetaraan. (*)
*Ketua Qohuwa Buntet Pesantren Cirebon