Aturanya Jelas, Penjabat Bupati Dilarang Lakukan Mutasi dan Rotasi

Ilustrasi- ASN Pemkab Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Langkah Pemkab Cirebon menggelar uji kompetensi (ujikom) bagi 15 eselon II sebagai syarat untuk rotasi dan mutasi, terus menjadi sorotan.

Terlebih proses ini berdekatan dengan Pilkada 2024.

Kali ini sorotan datang dari praktisi pemilihan, Rahmat Hidayat.

Ia mengatakan, seorang Pj Bupati dilarang melakukan rotasi dan mutasi PNS pada masa 6 bulan menjelang pilkada

BACA JUGA:Bumil di 9 Desa Kecamatan Panyingkiran Dapat Pemberian Makan Gratis.

“Jadi bukan hanya bupati definitif yang dilarang melakukan rotasi dan mutase pada 6 bulan jelang pilkada, tapi berlaku juga pada seorang penjabat bupati," ujar Rahmat Hidayat kepada Radar Cirebon, pada Rabu 25 September 2024.

Hal tersebut tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Aturannya jelas ada pada Pasal 7 ayat 4 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016"

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu dan Anak Yatim

"Di situ dikatakan bahwa larangan berlaku juga bagi penjabat kepala daerah"

"Jadi untuk saat ini penjabat bupati dilarang melakukan mutasi dan rotasi. Kalau tetap memaksa melakukan mutase, sama saja melawan UU Pilkada Tahun 2016," terangnya.

Dikatakan Rahmat, PJ Bupati baru bisa melakukan mutasi dan rotasi setelah ada penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon.

“Jadi kalau mau mutasi ASN, ya nunggi sampai KPU menetapkan pemenang pilkada atau penetapan calon bupati terpilih. Saya berharap Pak Pj Bupati bisa mengulas lagi UU Pilkada sebelum gelar mutasi agar tidak terjadi kegaduhan dan gugatan-gugatan," tandasnya.

BACA JUGA:Pemandangan di Kota Cirebon, Trotoar Tampak Semrawut

Tag
Share