Tempat HIburan Malam Buka Hingga Pukul 03.00, Satpol PP Belum Bisa Bertindak

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM.-dokumen -tangkapan layar

Imam juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam penegakan regulasi.

BACA JUGA:Kota Baru Kelas Dunia: Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, hingga Smart Home Hadir di IKN

“Penindakan tidak bisa hanya dibebankan pada satu SKPD. Setiap instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi masing-masing,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional.

Satpol PP, lanjut Imam, secara rutin melakukan patroli untuk memastikan ketertiban di wilayah Cirebon. 

“Patroli tetap kami lakukan, tapi penindakan harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

BACA JUGA:Suhendrik: Anak Masjid Mohon Doa Restu Ingin Membangun Kota Cirebon

Sementara itu, Kabid Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret terkait pelanggaran THM.

Sebab, payung hukum yang mengatur hal tersebut masih belum jelas.

“Saat ini, regulasi belum ada, termasuk Perda Riparkab yang belum disahkan. Itu domainnya Satpol PP karena terkait Ketertiban Umum,” pungkasnya.

Tag
Share