Miliki Bunker dan Brankas Peninggalan Belanda, Objek yang Harus Dilindungi serta Terlarang untuk Dirombak
SMP Negeri 1 Kuningan pada awalnya merupakan bangunan Sekolah Dasar Bumiputera atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) yang berdiri tahun 1918.-ist-radar cirebon
Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya. Apabila memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
BACA JUGA:Poltekes Kemenkes Tasikmalaya Edukasi Pangan Sehat
"Ternyata bangunan SMP Negeri 1 Kuningan merupakan salah satu bangunan sekolah peninggalan Belanda yang kondisi bangunannya sebagian besar masih dipertahankan. Sehingga masuk dalam kriteria tersebut dan layak ditetapkan sebagai objek cagar budaya," pungkas dia. (*)