Warning untuk DPR dan Pemerintah: Jangan Tipu Rakyat Lagi!

Kamis 22 Aug 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

BACA JUGA:Indonesia Raih Surplus Keseimbangan Primer Pertama Kali sejak 2012

Selain itu, juga tampak selebriti yang baru saja keluar dari Partai Golkar Wanda Hamidah, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. 

Kemudian, juga hadir dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wahidah Suaib, mantan Ketua KPU Ilham Saputra, perwakilan aktivis '98 Antonius Danar, dan akademisi Universitas Indonesia Endah Nasution. 

Bahkan, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhil Ramadhani, pendiri lembaga survei SMRC Saiful Mujani, Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Lingkar Survei Indonesia (LSI) Jayadi Hanan, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya ikut hadir di tengah pengunjuk rasa. 

Dikutip dari RMOL (Radar Cirebon Group), ratusan massa aksi tersebut beramai-ramai berbaris di tangga depan 9 pilar gedung MK dan memegang bunga mawar merah, spanduk bertuliskan Indonesia Darurat Demokrasi, Kawal Putusan MK, Awas Pencoleng Demokrasi.

BACA JUGA:Jelang Muktamar, Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Cirebon Gelar Doa Bersama

Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu kawal, kawal, kawal lah MK, kawal lah MK sekarang juga, dan lawan, lawan, lawan dinasti, lawan dinasti sekarang juga. Setelah itu, koordinator aksi mempersilakan aktivis HAM Usman Hamid untuk menyampaikan materi tuntutan aksi.

Setelah panjang lebar menyampaikan tuntutannya, Usman membakar semangat massa aksi dengan meneriakkan suara perlawanan kepada rezim Jokowi karena dianggap telah memanfaatkan hukum untuk mencapai kepentingan pribadi. 

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar meminta DPR dan pemerintah tidak lagi menipu masyarakat. “Siapa pun itu yang kita persepsikan untuk mencoba menghalangi itu saya kira clear harus kita kirimkan tagihan sekarang,” terang tokoh yang akrab disapa Uceng itu.

Ia juga menuntut pemerintah tidak lagi menggunakan kekuasaannya untuk memainkan masyarakat seperti di Pilpres 2024 kemarin. “Tagihan yang pertama jangan mencoba menipu kita dua kali lagi, cukuplah sekali saya kira. Cukup sekali di pilpres, jangan ulangi lagi di pilkada, jangan sampai pengulangan itu terjadi,” tegas Uceng.

BACA JUGA:Cegah Kebakaran di TPA Kopi Luhur

PENDAFTARAN PILKADA BERLAKU PUTUSAN MK

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad lantaran DPR tidak jadi mengesahkan draf revisi UU 10/2016 tentang Pilkada karena peserta rapat paripurna pagi kemarin tak kuorum. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco. 

Karena pengesahan revisi UU Pilkada batal, maka Dasco memastikan aturan mengenai penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dipastikan tidak mengikuti draf revisi UU Pilkada. 

“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu. (jpnn/rm/azs/abd/rc)

Kategori :