CIREBON-Kenaikan tagihan PBB Tahun 2024 secara gila-gilaan berujung gugatan pada Jumat 2 Agustus 2024.
Perwakilan masyarakat Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB, secara resmi mendaftarkan judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 di PN Cirebon.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) itu menjadi penyebab kenaikan PBB 2024 cukup tinggi.
BACA JUGA:Tahun 2023 Kekerasan Anak Tercatat 46 kasus, Tahun Ini Turun Jadi 32 Kasus
Judicial review ini didaftarkan di PN Cirebon dengan tujuan untuk meninjau ulang keabsahan penyusunan dan penetapan produk hukum tersebut melalui jalur peradilan Mahkamah Agung.
Tim hukum yang diwakili Hetta Mahendarti Latumeten menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Cirebon adalah langkah terakhir warga karena aspirasi dan keluhan terkait kenaikan retribusi PBB tidak didengar oleh Pemkot Cirebon.
“Ini adalah langkah terakhir kami mengajukan judicial review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024. Banyak sekali kejanggalan formil yang tidak dipenuhi Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon dalam penerbitan perda tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Persoalan Kekeringan di Kabupaten Cirebon Masih Bisa Tertangani
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan atau penolakan kepada Kemendagri, Kemenkeu, Gubernur Jabar, dan Polda Jabar.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya sebelumnya. Jadi, pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir yang kami ambil," ujarnya.
Dalam materi gugatan judicial review ini, Pemohon terdiri dari lima warga yang mewakili lima kecamatan di Kota Cirebon. Yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina, dan Dani.
BACA JUGA:Pasca Revitalisasi Pantai Baro Desa Gebang Mekar, Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
Jumlah saksi dari masing-masing kecamatan adalah 25 orang, ditambah satu saksi ahli, serta melampirkan 113 dokumen pendukung yang berisi ribuan halaman.
Pihak Termohon dalam perkara ini terdiri dari tiga instansi. Yakni Pemerintah Kota Cirebon atau Pj Walikota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pj Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, salah satu koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa tujuan dari judicial review ini adalah untuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kami meminta agar perda tersebut dibatalkan," ungkap Hendrawan.