BACA JUGA:PAD Belum Maksimal, Maka TPP PNS Belum di Bayar
Menurut Hendrawan, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB.
“Perda ini menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon mengenai retribusi PBB Tahun 2024 yang kami anggap tidak wajar, karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan berdampak besar pada seluruh masyarakat Kota Cirebon," tegasnya.
Hendrawan juga mengakui bahwa dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PBB.
BACA JUGA:Jesslyn Berhasil Raih Medali Perunggu di Ajang European Girls’ Olympiad In Informatics Belanda
Sementara itu, menanggapi hal ini, Pj Walikota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan pihaknya menghormati upaya masyarakat Kota Cirebon yang mencoba melakukan judicial review terhadap salah satu produk hukum di Kota Cirebon.
“Kami menghormati upaya masyarakat karena itu merupakan hak mereka secara yuridis yang dijamin oleh undang-undang," terangnya.
Dikatakan Agus, pihaknya sebagai Termohon dalam perkara ini siap mengikuti proses yang diatur sesuai mekanisme dan tahapan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.