Polda Metro Jaya mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. "Saat pelapor membuat laporan, datang ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama, satu video. Kedua, kamera digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan, terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV, dan sebagainya," katanya.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Koordinasi dengan Semua Pihak untuk Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada
Ade Ary menambahkan, setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Setiap ada laporan masuk ke kami, maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman, apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," katanya.
Pada prinsipnya, semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. "Jadi mohon waktu," kata Ade Ary.
Sebelumnya, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7). "Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?" katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.
BACA JUGA:Polri Dalami Laporan Terhadap Aep dan Dede
Kamerawan dari salah satu stasiun televisi (TV) swasta, Bodhiya Vimala Sucitto, melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan SYL, seiring dengan kasus tersebut yang sudah beredar di ruang publik. Ia mengatakan, pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut, telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita. "Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik.
Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan. Ninik menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi. "Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia.
BACA JUGA:Toni Yakin Pegi Setiawan Sudah Aman, Tak Mungkin Jadi Tersangka Lagi