Kamarudin mengatakan bahwa hal ini telah mengganggu aktivitas yayasan.
BACA JUGA:PUSS TPS 14 Panjunan Kota Cirebon, Suara PAN Nambah 1
"Kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terkait masalah ini karena telah mengganggu aktivitas keorganisasian yayasan"
"Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka, dan juga melakukan audit karena kepengurusan sebelumnya belum melaporkan laporan tahunan sejak tahun 2023," paparnya.
Dia menegaskan bahwa proses pengangkatan Ketua Pembina dan pengurus sesuai dengan UU yayasan dan AD/ART yang tercantum dalam akta notaris yayasan, sehingga sah secara hukum.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Kejari Majalengka
Mengenai isu nepotisme, ia menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku untuk yayasan atau lembaga swasta.
Sementara itu, mantan pengurus YPPM UNMA sekaligus akademisi, Dr H Lalan Suherlan, menjelaskan alasan penguncian ruangan oleh kepengurusan sebelumnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengamankan beberapa dokumen penting milik kepengurusan lama yang belum diambil, dan akan dibuka setelah persoalan kepengurusan YPPM selesai.
BACA JUGA:Ratusan UMKM Ikuti Kick Off UMKM Naik Kelas
"Kami belum melakukan serah terima jabatan kepada pengurus baru karena menunggu pengesahan resmi akta notaris yang sah, yaitu Akta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 5 Tahun 2024"
"Mengenai sah atau tidaknya pemilihan pengurus baru akan ditentukan di pengadilan, dan kami siap untuk bekerja sama jika pengurus baru berniat baik dalam serah terima jabatan," tambahnya.
Lalan juga menjelaskan mengenai laporan tahunan yang belum disampaikan oleh kepengurusan lama, bahwa proses audit masih berlangsung.
BACA JUGA:Yanuar Prihatin Makin Kuat
"Laporan tahunan masih dalam proses audit oleh KAP, dan setelah hasil audit diterima, kami akan mempublikasikannya melalui media massa," ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi mengenai polemik rapat tanggal 30 April 2024, yang mengindikasikan perlunya dilaksanakan rapat lanjutan sesuai dengan revisi akta notaris yang telah dibuat, dengan undangan kepada seluruh anggota badan pembina yayasan dalam waktu 10 hari setelah rapat pertama sesuai dengan anggaran dasar yayasan.