CIREBON- Buntut viralnya soal biaya persalinan yang mahal di RSUD Arjawinangun, membuat kalangan DPRD tidak tinggal diam.
Komisi IV DPRD yang membidangi masalah kesehatan langsung memanggil jajaran direksi RS milik pemerintah daerah tersebut, pada Selasa 25 Juni 2024.
Pemanggilan direksi RS yang berada di wilayah bagian Barat Kabupaten Cirebon ini, terkait juga adanya kenaikan tarif retribusi di RSUD Arjawinangun, dan menanyakan soal pelayanan kesehatan BPJS PBI.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Keturunan Pendiri Cirebon Bentuk Kelompok Penentu Kemenangan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi mengatakan, persaingan RSUD milik pemerintah daerah dengan swasta begitu kuat.
Kata dia, tidak bisa terhindar, pemerintah daerah pun melakukan perubahan tarif retribusi jasa pelayanan.
Sayangnya, perda terkait kenaikan retribusi tersebut belum tersosialisasi sepenuhnya ke masyarakat.
BACA JUGA:Pj Bupati Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Bandara Kertajati
“Ditambah kemarin sempat viral terkait konten masalah pasien melahirkan dengan biaya yang cukup fantastis"
"Kenaikan itu imbas perubahan tarif sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Aan.
Plus minusnya saat itu, sambung Aan biaya yang harus dikeluarkan pasien sekitar Rp9 jutaan untuk melahirkan.
BACA JUGA:Masih Rangkaian Seren Tahun, Dipamerkan Wayang Berusia 200 Tahun
Ketika ada tindakan khusus tentunya, tambah biaya lagi.
“Mendengar harus membayar sekitar Rp17 juta berikut rinciannya, pasien dan masyarakat kaget,” terang Aan.
Memang, lanjut Aan, persoalan ini imbas dari keterkaitan dengan kuota BPJS PBI yang telah habis.