LSM Frontal Sebut Ada Negara dalam Negara

Selasa 18 Jun 2024 - 16:53 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Melalui DAU yang ditentukan penggunaannya tentu diharapkan prioritas pengeluaran anggaran serta pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat sejalan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Belanja pemerintah daerah menjadi lebih terarah untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik bidang-bidang yang sudah ditentukan seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Selain itu, DAU yang ditentukan penggunaannya juga mendorong pemerintah daerah agar DAU tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. 

Disebutkan, untuk Kabupaten Kuningan mendapatkan transfer daerah sebesar total Rp2.238.575.384 triliun. Di dalamnya terdapat alokasi anggaran untuk DAU sebesar Rp1.195.758.513.000 yang dibagi dua ketentuannya. Yaitu DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp1.101.093.089.000 , 

"DAU ditentukan penggunaannya Rp94.665.424.000. DAU ini dialokasikan untuk belanja penggajian formasi PPPK Rp1.072.467.000, Pendanaan Kelurahan Rp3.000.000.000, Bidang Pendidikan Rp46.440.714.000. Selanjutnya Bidang Kesehatan Rp 25.126.648.000 dan Bidang Pekerjaan Umum Rp19.025.595.000," sebut Uha Juhana.

Aneh bin ajaibnya ketika ditanyakan kepada pihak SKPD yang bersangkutan mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR dan Pimpinan DPRD Kuningan, lanjut Uha, tidak ada seorang pun yang mengetahui anggaran tersebut dan dipakai untuk apa saja penggunaannya. Mereka semua kompak menunjuk hidung bahwa hanya pimpinan daerah (pimda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengetahui dan membahasnya.

BACA JUGA:Pemilu Awal di Majasem: Eti Menang, Disusul Suhendrik

"Padahal kita semua tahu bahwa proses dalam penetapan serta pengesahan APBD itu harus berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD Kuningan," tegas Uha.

Apalagi didapati adanya anomali di era kepemimpinan Pj Bupati Kuningan sekarang. Di mana dalam pembahasan APBD untuk internal, ternyata di luar TAPD yang resmi, mereka membantuk sendiri Panitia Ad Hoc atau dikenal dengan istilah nama Tim 9. 

“Dimotori oleh Asda II dan secara teknis bekerjanya seperti negara dalam negara,” imbuhnya.

Ini tentu sebuah bukti pahit bagaimana anggaran itu semestinya dapat dipakai untuk pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat serta pembangunan infrastruktur di daerah tidak bisa dieksekusi. Karena kesalahan fatal kebijakan politik anggaran dari pimpinan daerah dan TAPD yang diduga “memainkan” dana tersebut untuk kepentingan sesaat atau jadi bancakan.

BACA JUGA:KPU Majalengka Rekrut Pantarlih

Padahal aturannya sudah sangat jelas apabila dipakai bukan untuk peruntukkannya dan persyaratan penyaluran di tiap tahapnya tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah, maka DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat disalurkan ke kas daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 211/PMK.07/2022. 

Artinya, tambah Uha Juhaba, anggaran DAU tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan/program lain seperti halnya DAU yang diterima pemerintah daerah sebelum tahun anggaran 2023. 

"Untuk itu kami meminta kepada Menteri Keuangan menurunkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementeriannya. Tujuannya guna segera memeriksa tata kelola keuangan daerah (APBD) di Kabupaten Kuningan yang selama ini karut-marut (disclaimer) dan menyebabkan terjadinya kehancuran hebat pembangunan masyarakat di segala bidang," pinta Uha. (ags)

Kategori :