Ketua LSM Frontal Kuningan Uha Juhana memaparkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus. Permenkeu itu menyebutkan bahwa DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Masih di PMK yang sama, disebutkan bahwa kebutuhan DAU setiap daerah disusun dengan memperhatikan perkiraan celah fiskal per daerah secara nasional kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. "Yang meliputi pendanaan pegawai, belanja operasional, dan layanan publik; perkiraan DAU dalam tiga tahun terakhir; dan perkiraan penerimaan dalam negeri neto," kata Uha, Selasa (18/6).
Di saat pemerintah daerah terus berupaya untuk menata pengelolaan keuangan daerah dan mengoptimalkan kapasitas fiskalnya, muncul kebijakan baru pada tahun anggaran 2023 yaitu bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
DAU yang ditentukan penggunaannya sebelum tahun anggaran 2023, penyaluran DAU kepada pemerintah daerah dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi yang diterima tiap-tiap pemda provinsi/kabupaten/kota.
BACA JUGA:4 Sapi dan 11 Ekor Kambing Disembelih di Giriwaringin
"Dengan demikian pada posisi saat itu pemerintah daerah dapat ‘bermanuver’ menggunakan DAU untuk prioritas. Juga untuk kebutuhan serta program-program daerah yang mengarah pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya spesifikasi alokasi dari DAU tersebut terhadap bidang-bidang tertentu. Hal tersebut membuat pemerintah daerah dapat dengan leluasa dan fleksibel mengelola DAU dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah," jelas Uha.
Sebelum memasuki Tahun Anggaran 2023 terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 38A ayat 1 PMK tersebut berbunyi bahwa alokasi DAU setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah daerah cukup terkejut terhadap “barang” baru ini.
Bagaimana dengan DAU yang ditentukan penggunaannya? DAU yang ditentukan penggunaannya atau dikenal dengan istilah Specific Grant atau DAU earmarked adalah bagian DAU yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang khusus digunakan untuk membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
BACA JUGA:Rana-Ridho Berebut Rekomendasi
Dalam arti lain DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan/atau program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh PMK tersebut.
Munculnya DAU yang ditentukan penggunaannya tersebut merupakan “barang” baru yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. DAU yang ditentukan penggunaannya tersebut berbeda dengan DAU Block Grant. DAU yang ditentukan penggunaannya disalurkan secara bertahap. Pemerintah Daerah wajib memenuhi prasyarat di tiap tahapnya sesuai PMK Nomor 211/PMK.07/2022 sebelum disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) lalu baru ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum sudah ditentukan kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
Dengan kata lain DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat digunakan untuk membiayai selain kegiatan dan sub kegiatan yang telah diatur dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022. Akibatnya, daerah-daerah yang masih mengandalkan pendapatan dari dana perimbangan tidak sepenuhnya dapat menggunakan DAU untuk kebutuhan dan program daerah seperti alokasi DAU sebelum Tahun Anggaran 2023 yang bisa digunakan secara fleksibel oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan prioritas daerah.
BACA JUGA:Warga Mengenal Calon Walikota Cirebon karena Aktif Sosialisasi dan Punya Jejak Kegiatan