Buntut Stop Jalsah Salanah
Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib SSos MSi menghadiri undangan Komnas HAM, bertempat di Kantor Komnas HAM RI Jl Latuharhary No 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).-ist-radar cirebon
Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib SSos MSi menghadiri undangan Komnas HAM, bertempat di Kantor Komnas HAM RI Jl Latuharhary No 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Pj Bupati datang ke Komnas HAM untuk diminta klarifikasinya terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda Kabupaten Kuningan, dan Pj Sekda Kabupaten Kuningan. Tak ketinggalan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan juga Ketua MUI Kabupaten Kuningan.
Kedatangan Pj Bupati Kuningan dan rombongan di Komnas HAM diterima langsung oleh Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM.
BACA JUGA:Timnas Pelajar BLiSPI Ikut Dua Turnamen Internasional
Dalam kesempatan ini perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Di mana kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh 8.000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana.
Menurut salah satu perwakilan Komnas HAM, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan. Padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat izin dari kepala desa setempat.
Sementara itu, Dandim 0615 Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan menegaskan, telah terjadi adanya informasi yang terputus yaitu ketika dicek pemberitahuan kegiatan Jalsah Salanah, belum ada di Kodim maupun Polres. Kiki menyatakan bahwa seharusnya dalam melakukan event yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur.
Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib MSi menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada Camat Jalaksana. Kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil Pilkada tingkat Kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan itu melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.
BACA JUGA:Putus Akses Jalan di Sejumlah Titik
“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan namun sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada Serentak tahun 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusivitas terganggu. Oleh karena itu, Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut,” papar Agus Toyib.
Sehingga ketua pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia Manis Lor menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024.
Komnas HAM mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Forkopimda dalam menjaga kondusivitas. Pemanggilan Pemkab Kuningan dan Forkopimda ke Komnas HAM sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga kondusivitas di daerah Kabupaten Kuningan. (ags)