CIREBON- Satu dari tiga orang tersangka dalam kasus proyek revitalisasi Pataraksa adalah menjabat sebagai kepala bidang Kebersihan dan Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
AM sebagai kabid yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ya, AM diduga bersalah karena dianggap lalai melaksanakan tugasnya sebagai PPK.
BACA JUGA:Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan
Dari informasi yang beredar kalau AM ini tidak pernah menerima aliran dana sepeserpun dari proyek atau dari pihak lainnya.
Ajat Sudrajat SH yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penasehat hukum AM, mengaku belum menerima kuasa secara penuh.
Saat itu, kata dia, ia hanya menerima penunjukan dari kejaksaan untuk medamping AM saat diperiksa.
BACA JUGA:Ini Kata Ketua DPD PDI P Jabar Soal Mundurnya Ayu
“Secara tertulis kuasanya belum, baru penunjukan saja. Saya belum bisa berp-statement apapun karena belum ada pendelegasian resmi dari AM untuk melakukan upaya hukum," katanya.
Kabag Barjas (Barang dan Jasa) Kabupaten Cirebon Uus Sudrajat mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan blacklist untuk pelaksanaan proyek Pataraksa. Meskipun demikian, kata dia, kasus ini menjadi catatan agar diperhatikan.
“Kalau blacklist ranahnya PPK untuk mengajukannya, saya tidak tahu. Apakah sudah diajukan atau belum, karena harus cari informasi terlebih dahulu. Kalau perusahaan tersebut masuk daftar hitam, biasanya otomatis tidak bisa diklik kalau menang tender," ungkapnya.
BACA JUGA:Imron Dapat Surat Tugas, Untuk Rekomendasi Bakal Keluar Kalau Sudah Ada Pasangan
Namun diakuinya, sejak peristiwa Pataraksa, ia belum melihat ada penawaran dari pelaksana Pataraksa menang tender untuk proyek lainnya.
“Saya belum tahu apakah ikut tender proyek lain. Perasan saya sejak insiden itu tidak muncul lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, proyek tahap II Alun-alun Pataraksa bermasalah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijebloskan di Rutan Klas I Cirebon sejak Selasa malam, 11 Juni 2024.