DLH Kota CirebonSosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kepala DLH Yuni Darti menyampaikan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi rujukan nasional, dan mendapat apresiasi Kementrian Lingkungan Hidup.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, aktif sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda rujukan nasional ini, diapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti SpGK mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki unsur kearifan lokal, menyesuaikan dengan kondisi lingkungan Kota Cirebon, dan melibatkan masyarakat bersama pelaku usaha.
BACA JUGA:GPM di Lapangan Kesambi, Penjualan Beras SPHP Sepi
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dinas Kesehatan Kota Cirebon
”Ini Perda satu-satunya di Indonesia, dan menjadi rujukan nasional. Menjadi kebanggaan Pemerintah Kota Cirebon,” ucapnya.
Aturan dalam perda tersebut, lanjutnya, memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Untuk itu, Yuni Darti berharap pelaku usaha berkoordinasi dengan DLH, terkait tentang lingkungan. DLH, akan melibatkan masyarakat dalam mencari solusi terbaik. Sehingga, investasi berjalan, masyarakat tetap nyaman.