BACA JUGA:Euro 2024 Italia vs Albania: Ujian Juara Bertahan
Ketiga tersangka adalah EK selaku pimpinan dari perusahaan Caesar Utama Karya yang merupakan pelaksana proyek tahap II, D yang merupakan konsultan pelaksana pembangunan, serta AM yang merupakan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang merupakan KPA sekaligus PPK proyek pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa Sumber.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya akhirnya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
“Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," ujar Yudhi Kurniawan.
BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih
Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk, tapi juga dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa.
“Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa.
BACA JUGA:Dishub Keluarkan 94 Rekomendasi Kepada PO Bus Studi Tour
“AM sebagai PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pekerjaan pembangunan Alun-alun Patraksa," jelas Yudhi.
Sementara tersangka EK yang merupakan pimpinan Caesar Utama Karya, sambung Kajari, melaksanakan pekerjaan pembangunan Tahap II tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Berikutnya adalah tersangka D yang merupakan konsultan pengawas, membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.