Sekjen PDIP Hasto Diborgol KPK

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Tampak mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgrol.-AYU NOVITA/DISWAY-Radar Cirebon

JAKARTA- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari Kamis 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Berdasarkan pantauan Disway (Radar Cirebon Group) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto datang ke Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dengan tulisan tahanan KPK dan tangan diborgol. 

Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya. “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ia mengatakan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan juga ahli dalam kasus ini hingga dilakulan upaya-upaya paksa seperti penggeledahan.

BACA JUGA:Suporter Madura United Dilarang ke GBLA

“Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," terangnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha itu kandas. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (dsw/rc)

Tag
Share