Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang tersebar di Jakarta, Tangsel, Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6).
Penyelidik melakukan penggeledahan pada 28-31 Mei 2024. Dari hasil penggeledahan, dokumen pembelian gas dan mutasi rekening yang diduga mengalir ke beberapa tersangka ikut diamankan. "Dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank diperoleh serta segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ungkap Ali Fikri.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PGN. Lebih lanjut, KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua orang untuk ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas tersebut.
BACA JUGA:Peredaran Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah
Langkah pencegahan tersebut dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS) yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dalam daftar pencegahan tersebut. (jpnn)