Peredaran Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus pembuatan oli palsu di Tangerang. -ist-radar cirebon

Peredaran oli palsu yang diproduksi di Tangerang, telah diungkap Polda Banten. Ada fakta baru terkait omzet yang dihasilkan dari penjualan oli palsu tersebut . 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan bahwa omzet dari penjualan oli palsu mencapai miliaran rupiah, dengan pelaku mampu menjual oli palsu sebanyak 2.400 botol dalam satu hari. "Memproduksi oli palsu sudah berjalan tiga bulan dengan omzet mencapai Rp5,2 miliar," ungkap Didik kepada JPNN Banten, Senin (3/6).

Didik juga menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 54 KUHP juga akan dikenakan kepada pelaku. 

"Kemudian dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.

BACA JUGA:PPDB SMA/SMK di Cirebon: Hari Kedua Masih Ada Kendala Jaringan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggerebek ruko di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai tempat produksi oli palsu. Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet.

Dua pelaku yang ditangkap, HB selaku pemodal serta HW sebagai penanggung jawab lapangan, terlibat dalam produksi oli palsu sejak 2023, sempat berhenti, dan kemudian dilanjutkan kembali pada April 2024. "Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, di antaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ungkap Wiwin. (jpnn) 

Tag
Share