KPK Periksa Yasonna Laoly Hari Ini

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan diperiksa oleh KPK, Jumat (13/12). Pemeriksaan ini terkait kasus hilangnya Harun Masiku.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly hari ini, Jumat (13/12). Hal itu dibenarkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika.

"Benar ada jadwal pemanggilan besok," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Diduga, KPK akan mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

Harun sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia diduga pada 2020. Saat itu, Yasonna menjabat sebagai menteri mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:Reses, Rokhmat Ardiyan Paparkan Program Unggulan Pemerintah dan Serap Aspirasi Masyarakat

Sejak masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2020, Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap. Kekinian, KPK menerbitkan surat DPO terbaru terhadap Harun Masiku yang menampilkan empat foto, pada Kamis (5/12).

Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," bunyi surat itu.

Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

BACA JUGA:34 Pasangan Nikah Serentak, Ada yang Kenal Lewat Facebook

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baru-baru ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun. (jp)

Tag
Share