ASN Eselon 3 Kena Tegur

Minggu 02 Jun 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, melalui Sekretarisnya Dasim Raden Pamungkas, menegaskan keseriusan mereka dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam pertemuan yang melibatkan KPU, Bawaslu, Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas PMD, berbagai masukan diterima terkait pentingnya netralitas ASN.

"Pak Pj Bupati Majalengka (Dedi Supandi) sudah mengeluarkan peraturan bupati dan membentuk tim untuk menegakkan netralitas ASN. Tim yang telah dibentuk oleh Pj Bupati, berdasarkan Peraturan Bupati dan berpedoman pada SKB 5 Menteri Tahun 2022, harus segera melakukan sosialisasi mengenai wajibnya netralitas ASN," ungkap Dasim di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (30/5/2024).

Dasim mengatakan, tim ini dipimpin oleh Kepala BKPSDM dengan Inspektorat sebagai wakil ketua.

BACA JUGA:DLH Dorong Pertumbuhan Proklim

Komisi I DPRD Majalengka akan memantau kinerja tim ini dan mengawasi langkah-langkah yang diambil untuk menindak ASN yang melanggar netralitas, seperti postingan di media sosial yang tidak netral.

"Nanti, jika ada masukan atau informasi bahwa tim ini yang sudah dibentuk tidak melakukan langkah-langkah untuk menindak ASN yang tidak netral, Komisi I akan melakukan audiensi atau konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas Dasim.

Terkait maraknya baliho Sekda Majalengka Eman, Dasim menyatakan bahwa hal tersebut telah dibahas dan diserahkan kepada Inspektorat dan Pj Bupati untuk tindakan lebih lanjut.

Dasim juga mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menegur ASN eselon 3 yang terlibat dalam aktivitas politik di media sosial.

BACA JUGA:Disdik Sosialisasi PPDB Secara Masif

"Aturannya jelas, ASN harus netral sebelum, selama, dan setelah tahapan pilkada. Pj Bupati sudah mengeluarkan peraturan bupati untuk memastikan netralitas ini dijaga," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, turut mengingatkan bahwa Bawaslu telah mengimbau Pj Bupati, TNI, Polri, dan kepala desa untuk menjaga netralitas ASN.

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu belum bisa menindak karena saat ini belum ada pasangan calon dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Berbagi Bendera Wujud Semangat Pancasila

"Deklarasi kepala desa atau ASN untuk mendukung atau memenangkan salah satu pasangan calon itu dilarang. Di Majalengka saat ini belum ada pasangan calon, yang disebut pasangan calon itu yang mendaftar ke KPU," jelas Dede. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait