“Itu berkaitan dengan nilai tanah yang secara eksisting sudah meningkat. Jadi, peningkatan itu terasa karena ada penilaian berdasarkan harga pasar, dan kita tetapkan dalam NJOP. Ditambah kebijakan fiskal yang kita terapkan, kurang lebih 70 persen dari nilai rata-rata dan jadilah nilai NJOP,” jelasnya.
Di daerah lain, tambah Agus, nilai tanah memang mengalami kenaikan yang biasa saja. Tetapi di kelas-kelas utama, pasti terasa kenaikannya.
“Kebijakan sesuai dengan kewenangan kami adalah kebijakan dalam bentuk relaksasi yang diberikan. Tapi karena bagian dari aspirasi, kami tampung. Tapi sekali lagi, ini adalah proses yang berkesinambungan, tidak bisa ditetapkan secara sepihak, karena ini proses yang sudah berjalan dan disepakati bersama,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Agus, pihaknya akan berdiskusi dengan DPRD untuk membahas kenaikan tarif PBB. Karena jika dilakukan penurunan tarif PBB, maka target pendapatan di APBD 2024 juga tentu akan diturunkan.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami kaji, nanti akan kami sampaikan. Apapun keputusan yang kami ambil, pasti kami konsultasikan dulu dengan DPRD dan pemerintah pusat, karena Perda, Perkada yang sudah disusun menjadi bagian fasilitasi, asistensi, dan harmonisasi dari provinsi dan kementerian,” imbuhnya. (azs)