PBB-P2 Dalam Status Quo,Karena Masih di Ranah MA, Denda Harusnya Belum Berlaku
Ilustrasi-Didin-RADAR CIREBON
Pengenaan denda administrasi sebesar 1 persen terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lewat jatuh tempo dinilai keliru oleh sebagian kalangan aktivis paguyuban penolakan kenaikan tarif PBB.
Pasalnya, mereka berpendapat bahwa regulasi yang mendasari pengenaan PBB-P2 2024 di Kota Cirebon saat ini sedang dalam proses hukum.
Oleh karena itu, pengenaan denda administrasi tersebut seharusnya tidak boleh dikenakan terlebih dahulu.
Koordinator paguyuban masyarakat penolakan PBB Kota Cirebon, Hendrawan Rizal, menyatakan bahwa status PBB-P2 di Kota Cirebon saat ini dalam status quo, karena masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung.
“Bukankah PBB dalam status quo di ranah MA? Seharusnya tidak ada sanksi, kan?” ujar Hendrawan, Selasa (1/10).
Menurutnya, saat ini gugatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu adalah pernyataan MA bahwa JR warga Kota Cirebon (hak Uji Materiil) sudah diterima MA dan diberi nomor registrasi. Selanjutnya, kita menunggu hasil putusan MA,” ujarnya.
Dengan demikian, selama masa menunggu putusan ini, status pembayaran PBB masuk status quo, sehingga denda tidak berlaku meskipun sudah terlambat membayar setelah tanggal jatuh tempo 30 September.
Diberitakan sebelumnya, masa PBB-P2 di Kota Cirebon untuk tahun buku 2024 memasuki tanggal jatuh tempo pada 30 September 2024.
Setelah tanggal tersebut, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Oktober 2024 dan seterusnya akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai pajak terutang yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara SP MSi menjelaskan bahwa meskipun jatuh tempo ditetapkan pada 30 September, bukan berarti wajib pajak tidak bisa lagi membayar PBB setelah tanggal tersebut.
Ketetapan mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB bervariasi di setiap daerah.
Di Kabupaten lain, mungkin ada yang sama, sementara daerah lainnya mungkin menetapkan jatuh tempo pada 31 Oktober atau tanggal lainnya.
“Bukan berarti setelah 30 September tidak bisa lagi membayar PBB. Namun, yang membayar PBB mulai 1 Oktober dan seterusnya akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan,” ujar Mastara, Senin (30/9).