Pemerintah akan Keluarkan Aturan Batasan Usia Mengakses Media Sosial
Menteri Komdigi Meutya Hafid.-jpnn-radar cirebon
JAKARTA- Pemerintah segera mengeluarkan aturan batasan usia mengakses media sosial. Tujuannya, melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital. Langkah ini bahkan sudah dibahas oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ya, pada Senin (13/1/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta. Setelah pertemuan itu, Meutya Hafid mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” terang Meutya Hafid.
Ia mengatakan aturan dari pemerintah itu adalah bersifat sementara, sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan oleh DPR RI. DPR sendiri masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial. “Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
BACA JUGA:Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Raih Gelar Doktor di IPDN Jakarta
Eks jurnalis itu menegaskan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak Indonesia. “Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya di JPNN (Radar Cirebon Group).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji rencana itu.
DPR BERI DUKUNGAN
Rencana ini pun mendapat dukungan penuh dari Anggota DPR RI. Seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Kata dia, selain internet ramah anak ini, Komdigi juga melakukan finalisasi aturan terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan Pusat Data Nasional (PDN).
“Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan medsos bagi anak sekaligus kejelasan sanksi,” ujar Oleh Soleh lewat keterangan resminya, Selasa 14 Januari 2025.
BACA JUGA:Mahasiswa PGSD IPB Cirebon Tampilkan Harmoni Kreasi untuk Negeri
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu khawatir dengan dampak negatif internet bagi anak yang sangat luar biasa. Saat ini banyak anak yang kecanduan bermain gadget.
Konten di internet saat ini juga banyak yang di luar batas kewajaran. Mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan serta banyaknya konten dewasa. “Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun,” katanya.
Dikutip dari RMOL, Legislator PKB Dapil Jabar XI ini mewanti-wanti agar aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten bersifat kekerasan, kampanye LGBT, hingga free sex.