Ir Soenoto Bertemu Pj Walikota Cirebon

Selasa 14 May 2024 - 18:01 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Bahkan pada tanggal 7 Mei 2024 ada hearing di legislatif yang dipimpin Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana.

Ketika hearing, dirinya menyampaikan beberapa hal. Pertama, kondisi masyarakat Kota Cirebon sedang terpuruk secara ekonomi.

Ketika ada beban baru, yakni kenaikan PBB yang memberatkan, ini adalah kebijakan yang tidak bijaksana.

“Kami memohon agar legislatif mendesak eksekutif untuk merevisi dan mengkaji ulang besaran kenaikan PBB agar ditentukan sebaik-baiknya. Ada yang naik 100 persen, 200 persen, 400 persen, bahkan ada yang 1.000 persen alias 10 kali lipat,” katanya.

Dia mencontohkan Pemerintah Kota Solo yang berani membatalkan kenaikan PBB. Seharusnya hal tersebut juga bisa terjadi di Kota Cirebon.

“Itu bisa jadi yurisprudensi bahwa Solo bisa membatalkan, kenapa Cirebon tidak?” tuturnya.

Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, pasti sudah mempunyai rujukan. Aturan tersebut sangat bisa direvisi.

“Pemerintah harus bisa merasakan kondisi masyarakat Cirebon yang sedang terpuruk,” tandasnya.

Soenoto menegaskan bahwa masyarakat Cirebon bukan berniat memboikot atau tidak mau membayar pajak, karena mereka sadar akan kewajiban tersebut.

Namun, pemangku kebijakan sudah seharusnya membuat kebijakan yang sebijaksana mungkin.

Sebelumnya, Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, saat dikonfirmasi mengenai keinginan revisi kenaikan PBB ini, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan PBB ini.

“Sedang kita kaji, saya sudah minta bahan-bahan yang disusun oleh Pak Kaban (BPKPD) dan Pak Sekda,” ujarnya.

Secara prinsip, kata dia, hal ini merupakan bagian dari proses yang sudah berjalan sebelumnya. Baik dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) retribusi pajak dan retribusi daerah, sampai penetapan Perda APBD 2024.

Di mana target-target pendapatan tersebut disusun berdasarkan regulasi yang ada, termasuk komponen PAD yang berasal dari PBB.

“PBB ini, kita bisa melihat hasil survei yang ditentukan berdasarkan penilaian. Dari hasil survei tersebut, memang sudah lama kita tidak mengalami kenaikan,” kata Agus.

Kalau dilihat lagi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan, misalnya di Jalan Cipto, NJOP-nya baru sekitar Rp5 juta per meter persegi. Walaupun harga pasar di situ bisa mencapai Rp30-35 juta per meter persegi, NJOP yang kemarin ditetapkan sekitar Rp18 juta.

Kategori :