MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, berharap besaran kenaikan UMK 2024 di seluruh kabupaten dan kota yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima oleh semua pihak.
"(UMK 2024) sudah ditetapkan, semoga (keputusannya) ditaati semua pihak," ujar Bey Machmudin saat ditemui di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12) lalu.
Bey pun tampak tidak menanggapi saat ditanya mengenai besaran kenaikan UMK 2024 di tiap daerah se-Jawa Barat yang masih menimbulkan penolakan dari para buruh.
BACA JUGA:Terkendala Adminduk saat di Rumah Sakit, Puluhan ODGJ di Cirebon Ikuti Perekaman E-KTP
Dalam kesempatan itu, ia hanya menjawab singkat, "Sudah diputuskan, mudah-mudahan disepakati,” ujarnya ringan.
Bahkan, saat ditanya mengenai antisipasi aksi mogok masal akibat kenaikan UMK 2024 di sejumlah daerah yang tidak sesuai keinginan para buruh, Bey hanya menjawab, "Jangan berandai-andai,” ujarnya.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengaku telah menyampaikan keresahan para buruh di Majalengka mengenai besaran kenaikan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Pasalnya, Pemprov Jabar telah memutuskan UMK Kabupaten Majalengka pada tahun depan hanya naik Rp70 ribuan menjadi Rp2,25 juta dari sebelumnya Rp2,18 juta.
BACA JUGA:Harga Komoditas Bahan Pangan Melonjak Tajam, Warga Indramayu Desak Pemerintah Stabilkan Harga
Padahal, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka mengusulkan UMK 2024 naik 14,81 persen atau sebesar Rp320 ribuan menjadi Rp2,5 juta.
Menurut Karna, keresahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pj Gubernur Jabar dengan bupati dan walikota se-Jawa Barat di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (1/12).
"Saya sudah menyampaikan ke Pak Gubernur bahwa kondisi buruh di Majalengka ini resah dan gelisah, karena UMK-nya kecil," kata Karna Sobahi.
Ia mengatakan, usulan Depekab Majalengka mengenai kenaikan UMK 2024 juga berdasarkan hasil kajian dari tim survei yang turut menghitung Laju Pertumbugan Ekonomi (LPE), dan lainnya.
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna, Syarat Minimal Luas Cirebon Timur Masih Multitafsir