DPRD Gelar Paripurna, Syarat Minimal Luas Cirebon Timur Masih Multitafsir

Kalangan DPRD Kabupaten Cirebon siap menggelar rapat paripurna pemekaran Cirebon Timur.-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON - Terkait perkembangan pemekaran Cirebon Timur, sejauh ini masih berproses dan kalangan DPRD sendiri sudah mendapat ekspose dari Pemkab Cirebon. DPRD   mendukung penuh adanya pemekaran Cirebon Timur. Hanya saja mekanismenya harus konstitusional. 

"Saya memastikan DPRD mendukung aspirasi pemekaran Cirebon Timur. Hanya mekanismenya harus konstitusional. Teman-teman DPRD ini harus punya dasar yang kuat untuk memutuskan terkait dengan pemekaran DOB Cirebon Timur,” tegas Ketua DPRD HM Luthfi.

Ia menambahkan, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan ekspose dari Pemkab Cirebon. Selanjutnya,  akan bahas di internal melalui forum badan musyawarah terkait dengan semua bahan yang ada. “Pasca Bamus akan kita tindaklanjuti dengan paripurna di DPRD. Proses menuju paripurna akan seperti apa, tergantung Bamus. Yang jelas kalau langsung paripurna, berarti voting di paripurna. Kalau melalui Bamus nanti kita akan cari keputusan awal di Bamus," tuturnya.

BACA JUGA:Tak Kantongi STTP, Dianggap Kampanye Ilegal

Menurutnya, terkait PP mengenai minimal daerah DOB memiliki luas wilayah 927 km persegi, Luthfi mengatakan PP tersebut sangat multitafsir. “Ini yang mungkin perlu disepakati tafsirannya. Menurut narsum bahwa luasan 925 km persegi itu luasan kabupateb induk yang akan dimekarkan, tetapi menurut beberapa pihak yang lain, itu adalah luasan DOB, minimalnya. Itu yang harus disepakati dalam FGD berikutnya," ungkap politikus PKB itu.

Luthfi memastikan DPRD mendukung aspirasi pemekaran Cirebon Timur. "Hanya mekanismenya harus konstitusional. Teman-teman DPRD ini harus punya dasar yang kuat untuk memutuskan terkait dengan pemekaran DOB Cirebon Timur,” jelas Luthfi.

Bupati  Cirebon Imron MAg mengatakan diskusi dengan DPRD dan Injabar Unpad ini menyikapi rencana paripurna terkait pemekaran Cirebon Timur. “Sebelum sidang paripurna, kami mengumpulkan anggota DPRD supaya satu suara,” kata Imron.

BACA JUGA:PDAM Kota Cirebon Gagal Dapat Modal Tahun Ini

Kata dia, DPRD kami hadirkan supaya kalau masih ada yang kurang paham dan penasaran, maka bisa meminta penjelasan dari tim Unpad. Supaya semua bisa satu suara,” sambung Imron. 

Ia mengatakan masih ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang membutuhkan data dan hasil kajian Unpad untuk bisa meyakinkan agar bisa terlaksananya paripurna. "Ganjalannya kan masih ada beberapa dewan yang belum punya data. Maka kita duduk Bersama,” terang Imron. 

PASTIKAN BESOK PARIPURNA

Sementara itu, perjuangan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menemui titik terang. Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon sepakat menggelar rapat paripurna persetujuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Cirebon Timur. 

BACA JUGA:Ada Apa ? Kok, DPRD Hingga Sekarang Belum Bahas Calon Pj Bupati

Jadwalnya sudah ditetapkan DPRD melalui badan musyawarah atau banmus, yakni Selasa 5 Desember 2023. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka SH mengatakan jika tidak ada aral melintang, 5 Desember 2023 akan diselenggarakan paripurna DOB. 

Tag
Share