Tak Kantongi STTP, Dianggap Kampanye Ilegal

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada-dokumen -Radar Cirebon

MAJALENGKA -  Bawaslu Kabupaten Majalengka berjanji setiap  laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024  yang masuk akan diproses dengan cepat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak warga Kabupaten Majalengka untuk ikut berpartisipasi secara aktif mengawasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024, terutama dalam tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada mengatakan, pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024 tidak akan berjalan maksimal tanpa peran serta dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di masyarakat Kabupaten Majalengka.

"Termasuk Sentra Gakkumdu yang melibatkan aparat penegak hukum juga sudah dibuka, dan bisa menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Dede.

Ia  mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini partai politik (parpol), maupun para calon legislatif (caleg) yang akan melaksanakan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

BACA JUGA:Setiap Tanggal 16 Agustus, Digelar Upacara Resmi Mengenang Jasa KH Abdul Chalim

"Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta pemilu terlebih dahulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP, minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye," katanya didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara, kemarin.

Bawaslu Kabupaten Majalengka, sambung dia membuka pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024. Pelayanan pengaduan ini dapat dilakukan melalui email maupun pesan instan WhatsApp (WA). Selain itu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, yang berada di Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, telah dibuka posko pengaduan masyarakat.

"Jadi silakan kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 bisa langsung melaporkannya kepada kami," ujar Dede Rosada Sabtu 2 Desember 2023.

BACA JUGA:Tudingan Soal Cawapres Gibran Tak Siap Debat, Itu Framing Sesat

Untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan dengan cara pengiriman email dan whatsapp, dapat disampaikan melalui email [email protected], dan nomor WhatsApp 08119810123.

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin melaporkan langsung ke posko pengaduan, kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka buka pada hari dan jam kerja. "Dalam pelayanan WhatsApp hanya menerima laporan via chat, tidak bisa melalui telepon, tapi layanan pengaduannya dibuka 24 jam, termasuk email juga," katanya.

Dijelaskan,  Dede, soal izin STTP dari kepolisian itu wajib dikantongi oleh peserta pemilu. Karena STTP ini bertujuan salah satunya guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA:Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, HKN Gelar Gebyar Ibu Hamil Sehat

"Kalau peserta Pemilu tidak mengantongi STTP, ketika melakukan kampanye jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,"ucapnya. Di dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.

Tag
Share