Tak Kantongi STTP, Dianggap Kampanye Ilegal

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada-dokumen -Radar Cirebon

Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.**

 

 

Tag
Share