Tak Kantongi STTP, Dianggap Kampanye Ilegal
Editor: Raswidi Hendra Suwarsa
|
Senin , 04 Dec 2023 - 14:00
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada-dokumen -Radar Cirebon
Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.**