PDAM Kota Cirebon Gagal Dapat Modal Tahun Ini

PDAM Kota Cirebon gagal dapat modal tahun ini-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON - Meski tidak tereralisasi di tahun ini, namun penyertaan modal pemerintah daerah (PMPD) terhadap perusahaan plat merah, seperti PDAM diharapkan dapat terus dilanjutkan. Terutama untuk memenuhi kebutuhan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK).

Ya,  PDAM Kota Cirebon yang direncanakan mendapatkan suntikan penyertaan modal tahun 2023 ini, namun  ditunda tahun depan. Hal ini mengacu kepada Perda Nomor 13 Tahun 2021 yang menjadi dasar skema pemberian modal Pemkot kepada PDAM, telah diubah sesuai rencana yang baru.

Direktur utama PDAM Tirta Giri Nata H Sofyan Satari SE MM menjelaskan, perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sudah dilakukan dari 2017 lalu. Perubahan itu mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Setiap Tanggal 16 Agustus, Digelar Upacara Resmi Mengenang Jasa KH Abdul Chalim

Hanya saja, setelah perubahan nama menjadi perumda itu dilakukan, PP Nomor 54/2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 23/2014 baru disahkan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan pemerintah tersebut.

Kata dia, meski tidak tereralisasi di tahun ini, namun penyertaan modal pemerintah daerah (PMPD) terhadap perusahaan plat merah tersebut, diharapkan dapat terus dilanjutkan. Terutama untuk memenuhi kebutuhan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK).

Dalam Perda Nomor 13 tahun 2021, sambung dia salah satu pasalnya mengamanatkan penyertaan modal bagi PDAM Rp5,67 miliar akan diberikan di tahun 2023, tapi tidak sanggup teranggarkan. Sehingga pasal terebut perlu disesuaikan dengan rencana realisasi penyertaan modal yang terbaru.

BACA JUGA:Tudingan Soal Cawapres Gibran Tak Siap Debat, Itu Framing Sesat

Dan, nama PDAM resmi berubah nomenklaturnya. Hal ini setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Seperti diketahui, PDAM program hibah air minum berbasis kinerja (HAMBK), dengan dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri AUSAID/Pemerintah Australia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp10.674.000.000.

Peruntukannya, berupa pembangunan insfrastruktur dan jaringan teknis yang menjadi kebutuhan opersional PDAM, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan. Tapi, bantuan hibah tersebut tidak dalam bentuk fresh money, melainkan dikerjakan dulu dengan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse).**

 

 

 

Tag
Share