Proses Rekrutmen Secara Online

Senin 22 Apr 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Proses pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu terus bergerak maju, dimulai sejak bulan Januari 2024. Saat ini telah memasuki tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta tahapan lainnya.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Masykur MPd kepada Radar Indramayu, Senin (22/4). 

Disebutkannya, KPU Indramayu dalam pelaksanaan tahapan pemilihan bupati (pilbup) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

“Sejak bulan Januari 2024, kita telah memulai persiapan perencanaan program dan anggaran, serta membuka pendaftaran pemantau pemilih sejak tanggal 17 April. Pendaftaran untuk PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.

BACA JUGA:Eks Wakil Bupati Kuningan Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran

Lebih lanjut, dijelaskan Masykur, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA. 

Tahapan berikutnya, dari bulan April hingga akhir Mei, adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

“Selanjutnya, kami akan melanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon, hingga penetapan pasangan calon. Semua tahapan ini telah diatur sesuai dengan PKPU,” tambahnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Indramayu telah membuka sayembara untuk maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu yang dapat diikuti oleh masyarakat Kabupaten Indramayu hingga batas akhir penyerahan karya pada tanggal 23 April 2024 pukul 16.00 WIB. (oni)

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 19:27 WIB

Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Kamis 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Kurang 20 Lembar Surat Suara