MAJALENGKA- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan zakat Fitrah sebesar 2,7 kilogram beras.
Pada tahun lalu, besaran zakat fitrah hanya 2,5 kilogram beras.
Ini telah berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
BACA JUGA:Meremaan Lebaran, Harga Cabai Merah Naiki dari Rp32 Ribu per Kilo Jadi Rp60 Ribu per Kilo
Dimana dalam fatwa yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu dijelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,7 kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Drs H Agus Yadi Ismail MSi mengatakan, adapun bila menyesuaikan harga beras saat ini maka nominal zakat fitrah bila diuangkan 2,7 liter dikalikan Rp14.009 yakni Rp37.800.
“Penetapan zakat fitrah tahun ini adalah 2,7 kilogram beras," katanya.
BACA JUGA:Jembatan Sewo Harus Steril dari Aktivitas Penyapu Koin, Jika Membandel Polisi Bakal Sita Sapunya
Ia menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Sementara, sebagai perbandingan di hampir semua Baznas kabupaten/kota di Jawa Barat juga telah menerapkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 ini.
“Maka, Baznas Kabupaten Majalengka juga menetapkan zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras,” pungkas Agus.