Pemkab Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriyah

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriyah/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp37.500 per jiwa.-ist-radar cirebon

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriyah/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Setda Kuningan, Selasa (4/2).

Asda I Setda Kuningan H Toni Kusumanto menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah ini didasarkan pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Penentuan besaran zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran yang telah dikaji oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin), serta hasil musyawarah bersama para tokoh agama," ujarnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan H Yayan Sofyan menambahkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Pembayarannya dapat dilakukan dengan beras atau diganti dengan uang sesuai harga beras yang layak konsumsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 serta Keputusan Ketua Baznas Pusat Nomor 06 Tahun 2025.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan dan Swasembada, Polres Kuningan-Petani Panen Jagung

"Nominal Rp37.500 ini dihitung berdasarkan harga beras yang berkisar Rp15.000 per kilogram, dengan mempertimbangkan kemungkinan fluktuasi harga menjelang Ramadan," jelasnya.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, BAZNAS, dan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan. Selain itu, turut melibatkan pertimbangan dari berbagai organisasi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, PCNU Kuningan, Muhammadiyah Kuningan, Persis, dan PUI. (ags)

Tag
Share