Baznas Soroti Penggunaan Istilah "Uang Zakat" dalam Dugaan Korupsi LPEI

KH Noor Achmad Ketua Baznas -ist-radar cirebon

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyayangkan penggunaan istilah "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Istilah tersebut dianggap telah mencoreng makna zakat yang suci dalam ajaran Islam serta merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Ketua Baznas KH Noor Achmad, menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah wajib dengan nilai sosial yang tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik dan meningkatkan kesejahteraan umat. “Mengaitkan zakat dengan tindakan tercela seperti korupsi adalah sesuatu yang sangat tidak pantas,” ujar Noor dalam keterangannya, kemarin (10/3/2025).

Baznas juga menekankan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahpahaman yang muncul di ruang publik telah menciptakan anggapan seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

Kiai Noor menjelaskan bahwa istilah "zakat" dalam kasus ini hanya digunakan sebagai kode komunikasi dan tidak memiliki hubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya. “Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk memeriksa motif di balik penggunaan istilah 'Uang Zakat' dalam kasus ini,” tambahnya. 

BACA JUGA:Tom Lembong: Penegakan Hukum Pilih-pilih

Baznas juga mendesak agar penggunaan istilah bernuansa religius dalam konteks tindakan kriminal dijadikan sebagai faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, Baznas berkomitmen untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Untuk mendukung hal tersebut, Baznas telah mempertahankan dua sertifikasi mutu, yaitu Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

Prinsip 3A tetap menjadi pedoman utama dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan oleh para muzaki. Dengan komitmen ini, Baznas berharap dapat menjaga integritas zakat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. 

KPK menilai dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Sebanyak lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Arsipkan Naskah Kuno

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, memaparkan konstruksi kasus terkait satu debitur, yakni PT Petro Energy (PT PE), dengan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah dua direktur LPEI—Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)—serta tiga pihak dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy). 

Menurut KPK, terjadi benturan kepentingan antara direksi LPEI dan PT Petro Energy. Direktur LPEI diduga membuat kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit, tanpa melakukan verifikasi terhadap penggunaan dana yang seharusnya sesuai dengan Manajemen Aset dan Pasiva (MAP). "Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak," kata Budi Sukmo. 

Lebih lanjut, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit. Selain itu, perusahaan juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan agar terlihat sehat di atas kertas, sementara penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan dalam perjanjian. “Akibat pemberian fasilitas kredit ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar USD60 juta atau sekitar Rp900 miliar lebih,” ungkap Budi. (jpnn)

Tag
Share