Oleh: H Muhamad Jaenudin SAg MH
PASAL 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Atas dasar itulah maka Hari Senin, 27 November 2023, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Hasil rapat kerja itu menyepakati bahwa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh para jamaah haji yang dulu dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH) adalah sebesar RpRp56.046.172.
Ini adalah angka 60% dari BPIH keseluruhan. Sisannya 40% dari BPIH sebesar Rp37.364.114,- adalah dana subsidi dari Nilai Manfaat. Artinya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang sesungguhnya adalah sebesar Rp93.410.286.
BACA JUGA:Debat Perdana Capres-Cawapres, Bahasa Soal HAM, Korupsi dan Demokrasi
Walau angka tersebut ini baru bersifat usulan yang sudah disetujui DPR karena nanti yang menetapkannya adalah Presiden lewat Kepresnya.
Bahkan sengaja usulan ini dibuat lebih awal mengingat musim haji masih sekitar enam bulan ke depan, tetapi hikmah positifnya bagi para calon jamaah haji agar bisa prepare mempersiapkan diri dari sekarang, terutama persiapan bekal finansial sebagai persiapan terpenting dalam ibadah haji.
Angka di atas jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami peningkatan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang sesungguhnya adalah Rp90.050.637,26. Bipih yang harus dibayar oleh para jamaah haji sebesar Rp. 49.812.700 (55,3%). Dan subsidi Nilai manfaat Rp 40.237.937,- (44,7%).
Kenaikan ONH dari tahun ke tahun sering dianggap sebuah kewajaran. Hal ini terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor seperti ongkos transfortasi udara, harga penginapan, dan harga catering di Arab Saudi yang selain harganya sendiri tiap tahun ada peningkatan, juga karena pengaruh kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar dan Real.
BACA JUGA:Timses AMIN Kota Cirebon Terapkan Strategi Pemain Sepak Bola
Karena sebagian besar biaya penyelenggaraan haji memakai mata uang Dolar dan Real, maka secara otomatis kenaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar dan Real yang terjadi tiap tahunnya akan mempengaruhi besar ONH yang harus dibayar jamaah.
Karenanya ada yang berkelakar bahwa namanya juga Ongkos Naik Haji, jadi wajar kalau tiap tahun naik. Karena kalau turun nanti namanya menjadi Ongkos Turun Haji.
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Saat seorang calon jamaah mendaftar untuk berangkat haji maka ia harus membayar porsi haji sebesar Rp25.000.000.
Maka sejak saat itu ia masuk dalam deretan waiting list (daftar tunggu) pemberangkatan haji ke tanah suci. Saat ini daftar tunggu haji bervariasi, ada yang 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, bahkan di kabupaten Bantaeng Makasar daftar tunggunya sampai 47 Tahun.
BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan, Bupati Imron Hibah Motor Buat Kuwu