Marak Penipuan, Kemenag Himbau Masyarakat Tidak Percaya Haji Tanpa Antre

Petugas saat menyiapkan dokumen paspor dan visa JCH di Gedung Siskohat AHES Surabaya, Jawa Timur kemarin. Kemenag memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penawaran-penawaran terkait keberangkatan ibadah haji tanpa antrean.-ist-radar cirebon

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan kepada masyarakat terkait penawaran-penawaran terkait keberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang kerap muncul di media sosial.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, banyak orang telah menjadi korban dari janji-janji tersebut, yang menjanjikan kemudahan berangkat haji tanpa antre atau langsung berangkat. Iklan semacam ini semakin sering ditemukan di berbagai platform media sosial.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X menawarkan kesempatan untuk berangkat haji tanpa harus antre. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus dan dapat menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

BACA JUGA:Sehari, Pemohon SKCK 300 Orang

Tarif yang diajukan untuk paket haji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta, yang jauh lebih tinggi daripada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sebesar Rp56 juta.

Hilman menegaskan bahwa visa yang sah untuk keberangkatan haji adalah visa haji, dan ia meminta agar masyarakat tidak tergiur atau tertipu oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Di samping itu, dalam beberapa penawaran yang muncul di media sosial, disebutkan bahwa proses visa dapat diselesaikan dengan cepat. "Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.

Namun, saat ini, Kementerian Agama sedang dalam proses pemvisaan bagi calon jamaah haji reguler yang telah terdaftar dalam sistem Sikohat.

BACA JUGA:Pasien Rawat Jalan RSUD Majalengka Membeludak

Visa haji diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meskipun antrean untuk haji saat ini sangat panjang karena minat masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji, Hilman menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap informasi-informasi yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," katanya. (jpnn)

Tag
Share