Jelang Akhir Jabatan, Bupati Imron Hibah Motor Buat Kuwu

Para kuwu di Kabupaten Cirebon mendapat bantuan hibah berupa kendaraan roda dua-dokumen -istimewa

CIREBON - Pemerintah desa yang ada di Kabupaten Cirebon mendapat bantuan hibah dalam bentuk bantuan keuangan tahun 2023. Hibah ini, berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Berupa Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa.

Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp.31.550.000,- sesuai harga Yamaha Nmax tipe standar di e-katalog. Pembeian hibah kendaraan ini, dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Desa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan satu unit sepeda motor ke setiap desa.

"Bantuan satu unit sepeda motor ini nantinya akan dijadikan kendaraan operasional Pemerintah Desa dalam menjangkau pelayanan hingga ke pelosok desa. Sepeda motor ini untuk operasional di desa, supaya kuwu dan perangkatnya bekerja secara maksimal,” ujar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, kemarin.

BACA JUGA:Bupati Acep Minta Kebocoran Air PDAM Ditekan di Bawah 15 Persen

Bupati Imron menyebutkan, bahwa bantuan kendaraan bermotor ini diberikan secara hibah, yang harusnya dapat dilaksanakan beberapa tahun lalu. Namun, baru bisa dihibahkan tahun 2023 ini, karena beberapa tahun sebelumnya terkendala akibat dampak mewabahnya virus Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, Pemerintah Desa meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.

BACA JUGA:Berobat Warga Patrol Sekarang Lebih Dekat ke RS Mitra Plumbon

Kata dia, hal ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan Masyarakat desa.

"Kemudian, Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP. Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di Desa dapat dilakukan secara elektronik," jelas Nanan.**

 

 

Tag
Share