Maka pertanyaannya adalah kemana bagi hasil uang tersebut selama masa tunggu itu?. Nah dana inilah yang diputar oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam pengembangan investasi sehingga keuntungannya itu dinamakan dengan Nilai Manfaat.
Nilai Manfaat inilah yang kemudian digunakan untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan haji yang sesungguhnya. Seandainya tanpa dibantu subsidi dari Nilai Manfaat maka seorang jamaah seharusnya membayar sampai Rp93 jutaan. Tetapi karena disubsidi 40%nya maka jamaah hanya membayar Rp56 jutaan.
Namun seiring berjalan waktu Nilai Manfaat itu berpotensi semakin menipis, atau mungkin juga bisa tergerus habis seandainya disubsidikan 100% kepada jamaah haji yang berangkat di tahun ini.
Kalau ini terjadi maka jamaah yang berangkat tahun depan akan menanggung 100% biaya penyelenggaraan haji. Ini artinya tidak adil. Maka prinsip managemen nilai manfaat inilah yang terus disampaikan Gus Men dalam tiap kesempatan.
BACA JUGA:Kepala Kesbangpol Jabar Jadi Pj Bupati Kuningan
Dari tahun ke tahun prosentase nilai manfaat berbeda-beda. Jika disepakati usulan tahun ini subsidi nilai manfaat sebesar 40%, di tahun 2023 kemarin sebesar 44,7%. Bahkan di tahun 2022 subsidi tertinggi untuk para jamaah haji dari nilai manfaat sebesar 50% karena setelah di masa Covid-19 tidak ada pemberangkatan haji.
Dari dinamika prosentase tersebut pemerintah secara bertahap bermaksud untuk menciptakan kemandirian jamaah haji agar jangan terlalu bergantung kepada subsidi nilai manfaat.
Hal ini ditempuh untuk prinsip keadilan agar nilai manfaat itu bisa dirasakan oleh semua jamaah haji yang berangkat di tahun-tahun mendatang pun ikut merasakan nilai manfaat.
Namun jika kita berpikir komprehensif, sesungguhnya persoalan terpenting bukan terletak dari kenaikan ONH, tapi pelayanan pemerintah yang diberikan setelah jamaah membayar mahal. UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah menggariskan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jamaah Haji.
BACA JUGA:Mantan Wartawan Radar Cirebon Masuk 20 Besar Seleksi Anggota KPUD
Pelayanan meliputi pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan. Sedangkan perlindungan adalah perlindungan sebagai warga negara Indonesia seperti perlindungan keamanan, hukum, kecelakaan, asuransi dll.
Kita bersyukur karena terbukti dari tahun ke tahun pemerintah meperlihatkan komitmen meningkatkan pelayanan. Beberapa pelayanan andalan seperti transfortasi bus sholawat terutama bagi jamaah yang berjarak ke Masjid al-Haram di atas 2 KM.
Kehadiran bus sholawat yang on time 24 jam tentunya sangat menolong para jamaah. Selanjutnya adalah pelayanan catering selama di Makkah.
Hal ini sebuah kemajuan karena di beberapa tahun musim haji ke belakang tidak ada pelayanan makan catering di Mekkah, yang ada hanya di Madinah.
BACA JUGA:Bupati Acep Minta Kebocoran Air PDAM Ditekan di Bawah 15 Persen
Dengan demikian di tahun-tahun sekarang selama perjalanan haji baik di Mekkah maupun di Madinah ada pelayanan makan dari Pemerintah. Sehingga untuk jamaah yang pintar berhemat mungkin uang living cost (uang saku) yang dikasihkan Pemerintah tidak akan habis bahkan bisa dibawa sebagai bekal hidup di tanah air setelah berhaji.