Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat pemanggilan resmi kepada 4 menteri Kabinet Indonesia Maju. Tak hanya kepada 4 menteri, surat MK juga untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Ssudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Selasa 2 April 2024.
Hanya saja, Fajar Laksono tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Namun, Fajar menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir. “Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024.
“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres, Senin lalu, 1 April 2024.
Suhartoyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP. Suhartoyo mengatakan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Insya Allah hadir, kalau diundang," katanya di Jakarta, Selasa malam, 2 April 2024. Dia menegaskan sampai saat ini masih menunggu undangan dari MK. “Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," katanya.
Terkait hal apa yang ingin disampaikan sebagai saksi, Airlangga sekali lagi menyatakan masih menunggu panggilan MK. Tetapi bagi pemerintah kata dia, semuanya sudah jelas. Apakah itu, APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain. “Kalau ditunggu MK, mesti ada undangannya dong," ujar Airlangga. (ant/jpnn)