JAKARTA- Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah dearah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Tito mengatakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi lingkungan pemda wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Ia pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan Gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk THR dan Gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” kata Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Jumat 15 Maret 2024.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Naik Signifikan, Simak Penjelasan Sri Mulyani
Dan, pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, ini berlaku di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah. (rc)