THR dan Gaji 13 Naik Signifikan, Simak Penjelasan Sri Mulyani
Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat jump apers mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024.-Kementerian PANRB-radar cirebon
JAKARTA- Kebutuhan anggaran untuk THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan naik signifikan. Hal itu diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, kebutuhan anggaran bagi THR di 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran Gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.
Sri Mulyani mengatakan terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023. Hal ini dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri (bulan April 2024), sedangkan Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan Gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers terkait THR dan Gaji 13 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan pada bulan Maret 2024 dan untuk Gaji 13 adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Masih terkait ketentuan bagi THR dan Gaji 13 pada 2024 ini, yakni tidak kena potongan dan iuran. Untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR danGaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. PP terkait pemberian THR dan Gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. (lihat grafis)
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, THR dan gaji 13 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat. “Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Menteri Anas.
Selain itu, Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan Gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan Gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga ada tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.