THR dan Gaji 13 Naik Signifikan, Simak Penjelasan Sri Mulyani

Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat jump apers mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2024.-Kementerian PANRB-radar cirebon

Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Perlu diketahui, pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sedangkan pencairan Gaji 13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. (rc)

Tag
Share