Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto memimpin konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024), terkait kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-setpres-radar cirebon

JAKARTA- Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai 2025. 

Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Saat konferensi pers mengenai PPN 12 persen di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengaku hanya akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo. 

BACA JUGA:Tahun Baru, Harapan Cirebon Lebih Maju

Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas atau mampu. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan masyarakat papan atas, lalu kapal pesiar, yacht, lalu rumah yang sangat mewah di atas golongan menengah,” kata Prabowo di JPNN (Radar Cirebon Group).

Selain barang dan jasa mewah, tak ada kenaikan PPN, yakni tetap seperti yang berlaku sejak 2022 atau masih 11 persen. Menurutnya, kenaikan PPN hanya untuk barang mewah itu lantaran pemerintah meyakini setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli rakyat, mendorong pemerataan ekonomi.

“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” twgas Ketua Umum Gerindra itu. 

Senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyadi yang hadir dalam jumpa pers yang sama. “Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA:Bersepeda 15.000 Km Selama 2024, Dapat Apa?

Sri Mulyani merinci beberapa kelompok barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Seperti kelompok hunian mewah yang terdiri dari rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. (lihat grafis)

Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk kategori mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula tetap bebas dari PPN.

Untuk jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi tiket kereta api, jasa angkutan umum, dan penyeberangan, jasa pendidikan dan Kesehatan, jasa keuangan, asuransi, dan dana pensiun.

Sebagai bagian dari langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sebesar Rp265,6 triliun. Ada bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.

Tag
Share